Artikel
Profil PPID
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi
menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.
SOSIALISA PERTANIAN SERTA PEMBAGIAN BANTUAN BENIH PADI
KARNAVAL HUT RI KE 78 TAHUN 2023 DESA DOORO SE KECAMATAN CERME
PENYALURAN BLT UNTUK BULAN JULI DAN AGUSTUS 2023
PERPISAHAN KKN UNAIR ANGKATAN 68
MUSYAWARAH DESA (MUDES)
SEDEKAH BUMI DESA DOORO DIADAKAN DENGAN SEDERHANA
JUM'AT CURHAT
Penetapan Pemilihan bakal calon Kepala Desa Antar Waktu(PAW) DESA DOORO oleh Panitia PAW
PELANTIKAN KEPALA DESA TERPILIH OLEH BUPATI GRESIK
Panitia PAW Desa Dooro telah membuka Pendaftaran calon Kepala desa antar waktu
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai(BLT) Tahun 2023 Bulan Januari,Februari dan bulan Maret
Selamat kepada Bapak Choirul Umam menjadi kepala desa dooro
Panitia PAW hari ini Rabu 5 April 2023 resmi ditutup
Safari Romadhon yang di selenggarakan oleh Pimpinan Cabang Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII)Kec
MUSPIKA KECAMATAN CERME MENGECEK PERSIAPAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU DI DESA DOO
Rapat Panitia PAW dan BPD Memutuskan dan Menetapkan Tatib dalam pelaksanaan PAW DESA DOORO
MAJLIS DZIKIR MAULIDURRASUL SAW & HAUL SESEPUH PINI SEPUH AHLI KUBUR DESA DOORO

